Aturan Etika ini
harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Dalam
hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota
IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut
bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1.
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat
Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi
kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang
mempekerjakan Anggota.
2.
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan
yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan
sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat
tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data
keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada
klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur
dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan
pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan
publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik
akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah
wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan
staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9.
Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien
yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa
atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan
perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam
standar profesional akuntan publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana
diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material
(material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan
IAI:
A.
Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian
jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
C.
Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
D.
Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1)
menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan
atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau
(2)
menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan
atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta
alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1)
membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan
aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi
penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian
komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP
dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh
memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan
disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau
review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam
butir (3) di atas.
Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan
dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan
atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar
penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau
untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan
publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk
memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien
melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang
diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah
penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang
tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

0 komentar:
Posting Komentar